ummuhanin
Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Itulah yang sering kita lihat pada umat Islam saat ini. Mereka memang gemar melakukan puasa sunnah (yaitu puasa Senin-Kamis dan lainnya), namun semata-mata hanya untuk menyehatkan badan sebagaimana saran dari beberapa kalangan. Ada juga yang gemar sekali bersedekah, namun dengan tujuan untuk memperlancar rizki dan karir. Begitu pula ada yang rajin bangun di tengah malam untuk bertahajud, namun tujuannya hanyalah ingin menguatkan badan. Semua yang dilakukan memang suatu amalan yang baik. Tetapi niat di dalam hati senyatanya tidak ikhlash karena Allah, namun hanya ingin mendapatkan tujuan-tujuan duniawi semata. Kalau memang demikian, mereka bisa termasuk orang-orang yang tercela sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut.
Dengan Amalan Sholeh Hanya Mengharap Keuntungan Dunia, Sungguh Akan Sangat Merugi
Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud [11] : 15-16)

Yang dimaksud dengan “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia” yaitu barangsiapa yang menginginkan kenikmatan dunia dengan melakukan amalan akhirat.

Yang dimaksud “perhiasan dunia” adalah harta dan anak.

Mereka yang beramal seperti ini: “niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan”. Maksudnya adalah mereka akan diberikan dunia yang mereka inginkan. Ini semua diberikan bukan karena mereka telah berbuat baik, namun semata-mata akan membuat terlena dan terjerumus dalam kebinasaan karena rusaknya amalan mereka. Dan juga mereka tidak akan pernah yubkhosuun, yaitu dunia yang diberikan kepada mereka tidak akan dikurangi. Ini berarti mereka akan diberikan dunia yang mereka cari seutuhnya (sempurna).

Dunia, mungkin saja mereka peroleh. Dengan banyak melakukan amalan sholeh, boleh jadi seseorang akan bertambah sehat, rizki semakin lancar dan karir terus meningkat.  Dan itu senyatanya yang mereka peroleh dan Allah pun tidak akan mengurangi hal tersebut sesuai yang Dia tetapkan. Namun apa yang mereka peroleh di akhirat?

Lihatlah firman Allah selanjutnya (yang artinya), “Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka”. Inilah akibat orang yang hanya beribadah untuk mendapat tujuan dunia saja. Mereka memang di dunia akan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Adapun di akhirat, mereka tidak akan memperoleh pahala karena mereka dalam beramal tidak menginginkan akhirat. Ingatlah, balasan akhirat hanya akan diperoleh oleh orang yang mengharapkannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا

“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mu'min, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. Al Israa’: 19)

Orang-orang seperti ini juga dikatakan: “lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. Ini semua dikarenakan mereka dahulu di dunia beramal tidak ikhlas untuk mengharapkan wajah Allah sehingga ketika di akhirat, sia-sialah amalan mereka. (Lihat penjelasan ayat ini di I’aanatul Mustafid, 2/92-93)

Sungguh betapa banyak orang yang melaksanakan shalat malam, puasa sunnah dan banyak sedekah, namun itu semua dilakukan hanya bertujuan untuk menggapai kekayaan dunia, memperlancar rizki, umur panjang, dan lain sebagainya.

Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhu- menafsirkan surat Hud ayat 15-16. Beliau –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya orang yang riya’, mereka hanya ingin memperoleh balasan kebaikan yang telah mereka lakukan, namun mereka minta segera dibalas di dunia.”

Ibnu ‘Abbas juga mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amalan puasa, shalat atau shalat malam namun hanya ingin mengharapkan dunia, maka balasan dari Allah: “Allah akan memberikan baginya dunia yang dia cari-cari. Namun amalannya akan sia-sia (lenyap) di akhirat nanti karena mereka hanya ingin mencari dunia. Di akhirat, mereka juga akan termasuk orang-orang yang merugi”.” Perkataan yang sama dengan Ibnu ‘Abbas ini juga dikatakan oleh Mujahid, Adh Dhohak dan selainnya.

Qotadah mengatakan, “Barangsiapa yang dunia adalah tujuannya, dunia yang selalu dia cari-cari dengan amalan sholehnya, maka Allah akan memberikan kebaikan kepadanya di dunia. Namun ketika di akhirat, dia tidak akan memperoleh kebaikan apa-apa sebagai balasan untuknya. Adapun seorang mukmin yang ikhlash dalam beribadah (yang hanya ingin mengharapkan wajah Allah), dia akan mendapatkan balasan di dunia juga dia akan mendapatkan balasan di akhirat.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, tafsir surat Hud ayat 15-16)
Hanya Beramal Untuk Menggapai Dunia, Tidak Akan Dapat Satu Bagianpun Di Akhirat

Kenapa seseorang beribadah dan beramal hanya ingin menggapai dunia? Jika seseorang beramal untuk mencari dunia, maka dia memang akan diberi. Jika shalat tahajud, puasa senin-kamis yang dia lakukan hanya ingin meraih dunia, maka dunia memang akan dia peroleh dan tidak akan dikurangi. Namun apa akibatnya di akhirat? Sungguh di akhirat dia akan sangat merugi. Dia tidak akan memperoleh balasan di akhirat disebabkan amalannya yang hanya ingin mencari-cari dunia.

Namun bagaimana dengan orang yang beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah? Di akhirat dia akan memperoleh pahala yang berlipat ganda.

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20)

Ibnu Katsir –rahimahullah- menafsirkan ayat di atas, “Barangsiapa yang mencari keuntungan di akhirat, maka Kami akan menambahkan keuntungan itu baginya, yaitu Kami akan kuatkan, beri nikmat padanya karena tujuan akhirat yang dia harapkan. Kami pun akan menambahkan nikmat padanya dengan Kami balas setiap kebaikan dengan sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang begitu banyak sesuai dengan kehendak Allah. ... Namun jika yang ingin dicapai adalah dunia dan dia tidak punya keinginan menggapai akhirat sama sekali, maka balasan akhirat tidak akan Allah beri dan dunia pun akan diberi sesuai dengan yang Allah kehendaki. Dan jika Allah kehendaki, dunia dan akhirat sekaligus tidak akan dia peroleh. Orang seperti ini hanya merasa senang dengan keinginannya saja, namun barangkali akhirat dan dunia akan lenyap seluruhnya dari dirinya.”

Ats Tsauri berkata, dari Mughiroh, dari Abul ‘Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab -radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,

بشر هذه الأمة بالسناء والرفعة والدين والتمكين في الأرض فمن عمل منهم عمل الآخرة للدنيا لم يكن له في الآخرة من نصيب

“Umat ini diberi kabar gembira dengan kemuliaan, kedudukan, agama dan kekuatan di muka bumi. Barangsiapa dari umat ini yang melakukan amalan akhirat untuk meraih dunia, maka di akhirat dia tidak mendapatkan satu bagian pun.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Al Hakim dan Al Baiaqi. Al Hakim mengatakan sanadnya shahih. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib)

Terdapat pula riwayat dalam Al Baihaqi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بشر هذه الأمة بالتيسير والسناء والرفعة بالدين والتمكين في البلاد والنصر فمن عمل منهم بعمل الآخرة للدنيا فليس له في الآخرة من نصيب

“Umat ini diberi kabar gembira dengan kemudahan, kedudukan dan kemulian dengan agama dan kekuatan di muka bumi, juga akan diberi pertolongan. Barangsiapa yang melakukan amalan akhirat untuk mencari dunia, maka dia tidak akan memperoleh satu bagian pun di akhirat. ”
Tanda Seseorang Beramal Untuk Tujuan Dunia

Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Siapa yang menjaga diri dari fitnah harta”.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ

“Celakalah hamba dinar, dirham, qothifah dan khomishoh. Jika diberi, dia pun ridho. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridho, dia akan celaka dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari).  Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (I’aanatul Mustafid, 2/93)

Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati).

Di antara tanda bahwa mereka beramal untuk menggapai harta-harta tadi atau ingin menggapai dunia disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya: “Jika diberi, dia pun ridho. Namun jika tidak diberi, dia pun tidak ridho (murka), dia akan celaka dan kembali binasa”. Hal ini juga yang dikatakan kepada orang-orang munafik sebagaimana dalam firman Allah,

وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At Taubah: 58)

Itulah tanda seseorang dalam beramal hanya ingin menggapai tujuan dunia. Jika dia diberi kenikmatan dunia, dia ridho. Namun, jika kenikmatan dunia tersebut tidak kunjung datang, dia akan murka dan marah. Dalam hatinya seraya berujar, “Sudah sebulan saya merutinkan shalat malam, namun rizki dan usaha belum juga lancar.” Inilah tanda orang yang selalu berharap dunia dengan amalan sholehnya.

Adapun seorang mukmin, jika diberi nikmat, dia akan bersyukur. Sebaliknya, jika tidak diberi, dia pun akan selalu sabar. Karena orang mukmin, dia akan beramal bukan untuk mencapai tujuan dunia. Sebagian mereka bahkan tidak menginginkan mendapatkan dunia sama sekali. Diceritakan bahwa sebagian sahabat tidak ridho jika mendapatkan dunia sedikit pun. Mereka pun tidak mencari-cari dunia karena yang selalu mereka harapkan adalah negeri akhirat. Semua ini mereka lakukan untuk senantiasa komitmen dalam amalan mereka, agar selalu timbul rasa harap pada kehidupan akhirat. Mereka sama sekali tidak menyukai untuk disegerakan balasan terhadap kebaikan yang mereka lakukan di dunia.

Akan tetapi, barangsiapa diberi dunia tanpa ada rasa keinginan sebelumnya dan tanpa ada rasa tamak terhadap dunia, maka dia boleh mengambilnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Umar bin Khottob,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّى. حَتَّى أَعْطَانِى مَرَّةً مَالاً فَقُلْتُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خُذْهُ وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan suatu pemberian padaku.” Umar lantas mengatakan, “Berikan saja pemberian tersebut pada orang yang lebih butuh (lebih miskin) dariku. Sampai beberapa kali, beliau tetap memberikan harta tersebut padaku.” Umar pun tetap mengatakan, “Berikan saja pada orang yang lebih butuh (lebih miskin) dariku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ambillah harta tersebut dan harta yang semisal dengan ini di mana engkau tidak merasa mulia dengannya dan sebelumnya engkau pun tidak meminta-mintanya. Ambillah harta tersebut. Selain harta semacam itu (yang di mana engkau punya keinginan sebelumnya padanya), maka biarkanlah dan janganlah hatimu bergantung padanya.”  (HR. Bukhari dan Muslim).

Sekali lagi, begitulah orang beriman. Jika dia diberi nikmat atau pun tidak, amalan sholehnya tidak akan pernah berkurang. Karena orang mukmin sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya. Adapun orang yang selalu mengharap dunia dengan amalan sholehnya, dia akan bersikap berbeda. Jika dia diberi nikmat, baru dia ridho. Namun, jika dia tidak diberi, dia akan murka dan marah. Dia ridho karena mendapat kenikmatan dunia. Sebaliknya, dia murka karena kenikmatan dunia yang tidak kunjung menghampirinya padahal dia sudah gemar melakukan amalan sholeh. Itulah sebabnya orang-orang seperti ini disebut hamba dunia, hamba dinar, hamba dirham dan hamba pakaian.
Beragamnya Niat dan Amalan Untuk Menggapai Dunia

Niat seseorang ketika beramal ada beberapa macam:

[Pertama] Jika niatnya adalah murni untuk mendapatkan dunia ketika dia beramal dan sama sekali tidak punya keinginan mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat, maka orang semacam ini di akhirat tidak akan mendapatkan satu bagian nikmat pun. Perlu diketahui pula bahwa amalan semacam ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Orang mukmin walaupun lemah imannya, dia pasti selalu mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat.

[Kedua] Jika niat seseorang adalah untuk mengharap wajah Allah dan untuk mendapatkan dunia sekaligus, entah niatnya untuk kedua-duanya sama atau mendekati, maka semacam ini akan mengurangi tauhid dan keikhlasannya. Amalannya dinilai memiliki kekurangan karena keikhlasannya tidak sempurna.

[Ketiga] Adapun jika seseorang telah beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah semata, akan tetapi di balik itu dia mendapatkan upah atau hasil yang dia ambil untuk membantunya dalam beramal (semacam mujahid yang berjihad lalu mendapatkan harta rampasan perang, para pengajar dan pekerja yang menyokong agama yang mendapatkan upah dari negara setiap bulannya), maka tidak mengapa mengambil upah tersebut. Hal ini juga tidak mengurangi keimanan dan ketauhidannya, karena semula dia tidak beramal untuk mendapatkan dunia. Sejak awal dia sudah berniat untuk beramal sholeh dan menyokong agama ini, sedangkan upah yang dia dapatkan adalah di balik itu semua yang nantinya akan menolong dia dalam beramal dan beragama. (Lihat Al Qoulus Sadiid, 132-133)

Adapun amalan yang seseorang lakukan untuk mendapatkan balasan dunia ada dua macam:

[Pertama] Amalan yang tidak disebutkan di dalamnya balasan dunia. Namun seseorang melakukan amalan tersebut untuk mengharapkan balasan dunia, maka semacam ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk kesyirikan.

Misalnya: Seseorang melaksanakan shalat Tahajud. Dia berniat dalam hatinya bahwa pasti dengan melakukan shalat malam ini, anaknya yang akan lahir nanti adalah laki-laki. Ini tidak dibolehkan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa dengan melakukan shalat Tahajud akan mendapatkan anak laki-laki.

[Kedua] Amalan yang disebutkan di dalamnya balasan dunia. Contohnya adalah silaturrahim dan berbakti kepada kedua orang tua. Semisal silaturrahim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barangsiapa senang untuk dilapangkan rizki dan dipanjangkan umurnya, maka jalinlah tali silaturrahim (hubungan antar kerabat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seseorang melakukan amalan semacam ini, namun hanya ingin mengharapkan balasan dunia saja dan tidak mengharapkan balasan akhirat, maka orang yang melakukannya telah terjatuh dalam kesyirikan. Namun, jika dia melakukannya tetap mengharapkan balasan akhirat dan dunia sekaligus, juga dia melakukannya dengan ikhlash, maka ini tidak mengapa dan balasan dunia adalah sebagai tambahan nikmat untuknya karena syari’at telah menunjukkan adanya balasan dunia dalam amalan ini.
Perbedaan dan Kesamaan Beramal untuk Meraih Dunia dengan Riya’

Syaikh Muhammad At Tamimi –rahimahullah- membawakan pembahasan ini dalam Kitab Tauhid pada Bab “Termasuk kesyirikan, seseorang beribadah untuk mencari dunia”. Beliau –rahimahullah- membawakannya setelah membahas riya’. Kenapa demikian?

Riya’ dan beribadah untuk mencari dunia, keduanya sama-sama adalah amalan hati dan terlihat begitu samar karena tidak nampak di hadapan orang banyak. Namun, Keduanya termasuk amalan kepada selain Allah Ta’ala. Ini berarti keduanya termasuk kesyirikan yaitu syirik khofi (syirik yang samar).  Keduanya memiliki peredaan. Riya’ adalah beramal agar dilihat oleh orang lain dan ingin tenar dengan amalannya. Sedangkan beramal untuk tujuan dunia adalah banyak melakukan amalan seperti shalat, puasa, sedekah dan amalan sholeh lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan balasan segera di dunia semacam mendapat rizki yang lancar dan lainnya.

Tetapi perlu diketahui, para ulama mengatakan bahwa amalan seseorang untuk mencari dunia lebih nampak hasilnya daripada riya’. Alasannya, kalau seseorang melakukan amalan dengan riya’, maka jelas dia tidak mendapatkan apa-apa. Namun, untuk amalan yang kedua, dia akan peroleh kemanfaatan di dunia. Akan tetapi, keduanya tetap saja termasuk amalan yang membuat seseorang merugi di hadapan Allah Ta’ala. Keduanya sama-sama bernilai syirik dalam niat maupun tujuan. Jadi kedua amalan ini memiliki kesamaan dari satu sisi dan memiliki perbedaan dari sisi yang lain.
Kenapa Engkau Tidak Ikhlash Saja dalam Beramal?

Sebenarnya jika seseorang memurnikan amalannya hanya untuk mengharap wajah Allah dan ikhlash kepada-Nya niscaya dunia pun akan menghampirinya tanpa mesti dia cari-cari. Namun, jika seseorang mencari-cari dunia dan dunia yang selalu menjadi tujuannya dalam beramal, memang benar dia akan mendapatkan dunia tetapi sekadar yang Allah takdirkan saja. Ingatlah ini ... !!

Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi renungan bagi kita semua,

مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ

“Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139)

Marilah –saudaraku-, kita ikhlashkan selalu niat kita ketika kita beramal. Murnikanlah semua amalan hanya untuk menggapai ridho Allah. Janganlah niatkan setiap amalanmu hanya untuk meraih kenikmatan dunia semata. Ikhlaskanlah amalan tersebut pada Allah, niscaya dunia juga akan engkau raih. Yakinlah hal ini ...!!

Semoga Allah selalu memperbaiki aqidah dan setiap amalan kaum muslimin. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka ke jalan yang lurus.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

============================================================

Rujukan:

   1. Al Qoulus Sadiid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Wizarotusy syu’un Al Islamiyyah wal Awqof wad Da’wah wal Irsyad-Al Mamlakah Al ‘Arobiyah As Su’udiyah.
   2. I’aanatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan.
   3. At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Sholeh bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh, Daar At Tauhid.
   4. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyi Ad Dimasyqi, Tahqiq: Saami bin Muhammad Salamah, Dar Thobi’ah Lin Nasyr wat Tauzi’.
   5. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jaami’it Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdirrahim Al Mubarakfuriy Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.



****

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
ummuhanin

"SESUNGGUHNYA laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Ahzab [33] : 35).

Mengutip tulisan Dr. Muhammad Ali Al-Hasyimy dalam bukunya yang BERJUDUL JATI DIRI WANITA MUSLIMAH, "Wanita muslimah dengan tugas dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, adalah pembawa risalah dalam kehidupan. Oleh karena itu, dia harus memiliki sifat sosial, dinamis dan dapat memberikan pengaruh, selama keadaan hidup dan keluarganya mengizinkan untuk itu, mau bergaul dengan wanita-wanita lain sesuai dengan kemampuannya serta mempergauli mereka dengan akhlak luhur yang diajarkan Islam yang menjadikannya berbeda dari wanita-wanita yang lain."

Dimana pun berada, seorang muslimah harus senantiasa menjadi lentera yang menyinari, pelita hidayah, sumber bimbingan, dan menjadi aktivis yang senantiasa membangun, melakukan perbaikan dan penyadaran terhadap semua orang, baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Menjadi pribadi shalihah adalah idaman setiap muslimah. Karena seorang muslimah shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. Pada kenyataannya, menjadi pribadi shalehah bukanlah hal yang mudah. Diperlukan usaha dan perjuangan yang kuat untuk mencapainya. Tantangan jahiliyah saat ini yang begitu besar. Kehidupan yang semakin mengarah kepada materialistis, hedonisme dan berbagai penyakit sosial lainnya yang dapat merusak fitrah kita sebagai seorang muslimah sejati. Apalagi konspirasi Yahudi dengan zionismenya menjadikan muslimah sebagai salah satu program pe-yahudi-an. Banyak jalur yang mereka manfaatkan untuk merusak fitrah muslimah, misalnya saja melalui jalur pendidikan, pemikiran, sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Kehidupan muslimah masa kini yang dilumuri berbagai kontradiksi, disatu sisi ada yang serba berlebihan, disisi lain ada kekurangan. Banyak di antara muslimah yang memiliki kelebihan fisik dibandingkan dengan lainnya. Akan tetapi ia tidak mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat sekitarnya, bahkan bagi diri dan keluarganya. Oleh karena itulah, seorang muslimah harus senantiasa memiliki kesadaran dan keiginan yang kuat untuk mempertahankan fitrahnya sebagai muslimah sejati yang tidak hanya cantik fisik akan tetapi lebih kepada kecantikan ruh yang terpancar dari hatinya yang senantiasa menjadi penerang dalam pekatnya kehidupan.

Sebagai insan yang memiliki julukan 'makhluk halus' (memiliki perasaan sensitif dan halus), seorang muslimah memiliki pribadi yang berperasaan halus dan konsisten dalam berbagai persepsinya. Sungguh merupakan kepribadian baik yang dituntut keberadaannya. Akan tetapi jika hal itu terlalu menguasai dirinya, maka akan mengakibatkan sikap yang terlalu sensitif dan lunak, dan dapat merusak bahkan menghilangkan kekuatan serta keistimewaannya sebagai seorang muslimah sejati.

Sebagai seorang manusia yang mengemban amanah menyeru kepada amar ma'ruf nahi munkar, seorang muslimah berkewajiban mengajak orang lain ke jalan yang telah ditunjukkan oleh Allah SWT. Apabila hal itu belum mampu ia laksanakan maka minimal ia melakukan pada diri sendiri, walaupun memang sangat sulit dibandingkan dengan mengatakan pada orang lain; lakukanlah amal kebaikan, jauhilah perkara-perkara yang mungkar, dan masih banyak lagi kata-kata yang keluar dari mulut kita, akan tetapi, kita sendiri tidak melakukannya. Na'udzubillah.

Saat ini, banyak muslimah yang sedang berusaha menjadi muslimah shalihah. Mereka mengetahui jalan yang benar dan selalu berupaya untuk selalu berada pada kebenaran. Akan tetapi, banyak hal yang menjadi penyebab mereka sulit mencapainya. Hanya berdiam diri, tidak berusaha untuk terus maju, seakan-akan lupa makna-makna mulia sehingga tidak beramal demi makna itu. Mereka terkalahkan oleh kemapanan dan kemalasan, cinta dunia dan panjang angan-angan. Timbulnya berbagai permasalahan di kalangan muslimah saat ini merupakan satu hal yang patut kita jadikan sebagai cambuk sehingga dapat memacu diri untuk dapat mencapai gelar mulya (muslimah sejati) yang memiliki kualitas diri baik dari segi wawasan dan intelektual maupun dari segi ruh.

Harapan besar telah diamanahkan kepada para muslimah yang mampu mengemban amanah, yang senantiasa mengokohkan kepribadiannya sebagai bukti nyata kesadaran, peningkatan dan loyalitas diri terhadap Islam serta terhadap peradaban manusia. Dan yang pasti, apa pun yang dilakukan seorang muslimah harus senantiasa dilandasi dengan niat yang satu, niat karena Allah dan hanya untuk menggapai ridha-Nya.

Source: kotasantri.com
ummuhanin
Pertanyaan ditujukan kepada Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Kami sudah memaklumi bahwa pendapat ahli ilmu yang terpilih adalah wajibnya menutup wajah bagi kaum wanita. Namun ada beberapa kondisi yang mana kaum wanita terpaksa membuka penutup wajahnya (cadarnya). Sudikah Anda memberikan secercah ilmu seputar masalah ini?

Jawaban:
Alhamdulillah, Dalam masalah ini pendapat terpilih yang didukung oleh dalil-dalil adalah yang menyatakan wajibnya menutup wajah. Oleh karena itu seorang pemudi muslimah dilarang menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya demi mencegah terjadinya kerusakan. Dan hal itu lebih ditekankan lagi jika dapat menimbulkan fitnah (godaan). Ahli ilmu telah menetapkan bahwa sesuatu yang diharamkan dengan alasan mencegah terjadinya kerusakan, dapat dibolehkan jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal itu para ahli fiqih menyebutkan beberapa kondisi tertentu yang mana kaum wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya bila memang dibutuhkan. Sebagaimana mereka juga dibolehkan melihat kaum lekaki dengan syarat tidak melampaui batas-batas kebutuhan, sebab sesuatu yang dibolehkan kerena alasan darurat atau kebutuhan harus dibatasi sesuai kebutuhan tersebut tidak lebih dari itu. Kondisi-kondisi itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:

Pertama: Saat khitbah (meminang)
Seorang wanita dibolehkan menampakkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan lelaki yang berkeinginan meminangnya agar si lelaki itu dapat melihatnya, dengan catatan harus disertai dengan mahram dan tidak menyentuhnya. Karena wajah menunjukkan cantik atau tidaknya si wanita dan kedua telapak tangan menunjukkan subur atau tidaknya badan si wanita.
Abul Faraj Al-Maqdisi berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita (saat meminangnya), sebab wajah adalah pusat kecantikan dan tempat tertumpunya pandangan."
Banyak sekali hadits nabi yang menunjukkan bolehnya seorang peminang melihat wanita yang dipinangnya, di antaranya:

1-Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya"
(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa'i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)

2-Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar.
Rasulullah berkata kepadanya: "Apakah engkau sudah melihatnya?"
"Belum!" katanya.
Beliau berkata: "Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu."
H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa'i II/73

3-Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya."
H.R Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad hasan, diriwayatkan juga dari Muhammad bin Maslamah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dari hadits Abu Humeid yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar, silakan lihat Fathul Bari (IX/181)
Az-Zaila'i berkata: "Namun ia tidak dibolehkan menyentuh wajah dan dua telapak tangan wanita tersebut meskipun tanpa syahwat, karena wanita itu belum menjadi istrinya dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu."
Dalam buku Durar Al-Bihar disebutkan: "Qadhi, saksi dan peminang tidak boleh menyentuh wanita (yang dipinang atau diadili) meskipun tanpa syahwat karena hal itu memang tidak perlu dilakukan." (Silakan lihat Raddul Mukhtar 'Alaa Ad-Durr Al-Mukhtar V/237)
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang pria dilarang berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dengan seorang wanita yang ingin dipinangnya. Yang disebutkan dalam syariat hanyalah sebatas melihatnya saja, maka hukum berkhalwat dengannya tetap haram.
Dan mungkin saja terjadi hal-hal yang membahayakan jika dibiarkan berdua-duaan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Janganlah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita, sebab yang ketiga adalah setan."

Ia juga tidak boleh melihatnya (wanita yang dipinang) dengan syahwat dan tidak juga dengan keraguan. Shalih meriwayatkan dari Imam Ahmad yang berkata: "Ia boleh melihat wajah dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat. Ia juga boleh terus memandanginya dan memperhatikan kecantikannya, karena hanya dengan begitulah tujuan dapat diwujudkan."

Kedua: Saat bermu'amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.
Ibnu Qudamah berkata: "Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir 'Ala Matan Al-Muqni' VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/24)
Ad-Dasuuqi berkata: "Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami."
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi 'ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)

Ketiga: Saat Pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja.
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat. Diriwayatkan dari Utsman bahwa dibawa ke hadapannya seorang bocah yang didapati telah mencuri, beliau berkata: "Periksalah dalam sarungnya!" yakni bulu kemaluannya yang menunjukkan apakah ia sudah baligh atau belum. Setelah diperiksa ternyata bulu kemaluannya belum tumbuh, beliaupun tidak memotong tangannya."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97)
Ibnu Abidin berkata: "Dalam kitab Al-Jauharah disebutkan: Jika penyakit tersebut menyerang seluruh tubuh si wanita maka dokter boleh melihatnya saat pengobatan, kecuali alat kelamin yang vital. Sebab hal itu termasuk darurat. Jika tempat yang sakit adalah kemaluan, maka hendaknya diajari seorang wanita lain untuk mengobatinya. Jika tidak ada juga sementara keselamatan jiwanya sangat mengkhawatirkan atau dikhawatirkan tertimpa penyakit yang tidak mampu ia tahan, maka hendaklah mereka menutup seluruh tubuhnya kecuali tempat yang sakit itu (yakni kemaluan) lalu dipersilakan dokter mengobatinya dengan tetap menahan pandangan semampunya kecuali terhadap bagian yang tengah diobati."
(Raddul Mukhtar V/237 dan lihat juga Al-Hidayah Al-'Alaaiyah hal 245)
Demikian pula dibolehkan bagi para perawat orang sakit untuk mewudhu'kan atau membantu istinja'nya meskipun yang dirawat seorang wanita. (Silakan lihat kitab Ghidzaaul Albab I/97)
Muhammad Fu'ad berkata: "Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita -dengan batasan-batasan yang telah disebutkan tadi- adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz ia berkata: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Tugas kami adalah memberi minum dan membantu pasukan, dan membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah."
(H.R Al-Bukhari VI/80 & X/136, lihat Fathu Bari. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Anas V/196, Abu Dawud VII/205, lihat 'Aunul Ma'bud, dan Imam At-Tirmidzi V/301-302, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Imam Al-Bukhari menulis Bab: Bolehkah Kaum Lelaki Mengobati Kaum Wanita Dan Kaum Wanita Mengobati Kaum Lelaki?
(Lihat Fathul Bari X/136)
Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar A-Asqalani berkata: "Hukum bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita diambil secara implisit. Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat yang memerintahkan berhijab. Atau masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Secara umum hukumnya: kaum wanita boleh mengobati kaum pria pada saat-saat darurat, dan harus dibatasi sesuai kebutuhan khususnya berkaitan dengan melihat dan memegang pasien atau semisalnya.
(Silakan lihat kitab Fathul Bari X/136)

Keempat: Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain. Syaikh Ad-Dardiir berkata:
"Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian." (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)
Ibnu Qudamah mengatakan:
"Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti.
Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir 'Alal Muqni' VII/348 dan Al-Hidayah ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26.

Kelima: Saat persidangan.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.
Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-'Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26.

Keenam: Di hadapan bocah laki-laki kecil yang sudah mengerti namun belum punya hasrat kepada kaum wanita.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita apa-apa yang boleh ia tampakkan kepada mahramnya, karena mereka belum punya hasrat kepada wanita. Ia boleh melihat semua itu.
Syaikh Abul Faraj Al-Maqdisi berkata:
"Bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita boleh melihat tubuh wanita kecuali bagian tubuh antara pusar dan lutut, menurut satu riwayat (dari Imam Ahmad). Sebab Allah berfirman:

"Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). (QS. 24:58)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)

Ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum. Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: "Abu Thayyibah membekam istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada saat itu ia masih seorang bocah kecil."
Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)

Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad: Bilakah seorang wanita harus menutup wajahnya terhadap seorang bocah? Beliau menjawab: "Jika bocah itu telah berusia sepuluh tahun. Jika ia sudah punya hasrat kepada kaum wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat terhadap para mahram. Berdasarkan firman Allah:

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)

Dalam riwayat lain masih dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil sama seperti batasan aurat terhadap lelaki bukan mahram. Sebab ia sudah terhitung baligh dan punya syahwat. Itulah tujuan diperintahkannya hijab dan diharamkannya memandang wanita bukan mahram. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)

Adapun anak kecil yang belum mengerti tentunya tidak wajib menutup diri darinya.
Silakan lihat kitab Syarah Al-Kabir 'Alaa Matan Al-Muqni' VII/349, Al-Mughni VII/458 dan Ghadzaaul Albab I/97.

Ketujuh: Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat apa-apa yang boleh ditampakkan kepada mahram. Mereka boleh melihat semua itu karena mereka sudah tidak punya hasrat lagi kepada kaum wanita dan sudah tidak memperhatikan urusan wanita.
Ibnu Qudamah berkata:
"Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)." (QS. 24:31)

Yaitu lelaki yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Yakni laki-laki yang kaum wanita tidak merasa segan kepadanya. Dinukil juga dari beliau: Yakni lelaki banci yang impoten. Mujahid dan Qatadah berkata: Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita. Jika lelaki itu banci namun ia punya nafsu syahwat kepada wanita dan tahu seluk beluk wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat kepada laki-laki bukan mahram. 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah bercerita:

"Seorang lelaki banci masuk menemui istri-istri nabi, mereka menganggap lelaki banci itu termasuk 'lelaki yang tidak punya keinginan kepada kaum wanita' yang tersebut dalam ayat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu datang menemui kami sementara lelaki banci itu tengah menceritakan lekuk tubuh seorang wanita, katanya jika wanita itu dilihat dari depan akan tampak empat lekukan, jika dari belakang akan tampak delapan lekukan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Aku lihat lelaki ini tahu apa yang ada di dalam sini, janganlah ia dibiarkan masuk menemui kalian!" Merekapun berhijab darinya.
(H.R Abu Dawud dan lainnya)

Ibnu Abdil Bar berkata:
"Yang dimaksud banci di sini bukanlah banci yang dibuat-buat, akan tetapi banci dalam arti gen wanita pada dirinya lebih dominan sehingga gaya bicara, memandang dan berpikirnya juga menyerupai kaum wanita. Bila begitu keadaannya tentu ia tidak punya hasrat kepada kaum wanita dan tidak mengerti tentang seluk beluk kaum wanita. Ia tergolong 'lelaki yang tidak punya hasrat kepada wanita' yang dibolehkan masuk menemui kaum wanita. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak melarang lelaki banci itu masuk menemui istri-istri beliau, namun begitu mendengar lelaki banci itu menceritakan lekuk tubuh puteri Ghailan dan ternyata mengerti seluk beluk wanita, Rasulullah memerintahkan supaya berhijab darinya.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)

Kedelapan: Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi.
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. Simaklah firman Allah berikut ini:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)

Ibnu Qudamah berkata:
"Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (QS. 24:60)

Berkaitan dengan ayat :

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (QS. 24:30)

Dan ayat:

Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, (QS. 24:31)

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Kedua ayat di atas dibatasi kandungannya, dikecualikan darinya wanita-wanita yang tidak ingin kawin lagi. Termasuk juga wanita yang buruk rupanya dan sama sekali tidak menarik."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)

Kesembilan: Hukum membuka cadar di hadapan wanita-wanita kafir.
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir.
Ibnu Qudamah berkata:
"Batasan aurat antara sesama wanita sama seperti batasan aurat antara sesama pria, tidak ada beda antara sesama kaum muslimin, antara muslimah dengan wanita dzimmiyah, antara seorang muslim dengan pria kafir. Imam Ahmad berkata: Sebagian orang melarang wanita muslimah membuka cadarnya di hadapan wanita Yahudi atau Nasrani. Menurut pendapat saya, wanita-wanita kafir itu tidak boleh melihat alat kelamin wanita muslimah. Dan mereka tidak boleh menangani wanita muslimah yang melahirkan, karena mereka akan melihat aurat vital kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana yang telah dijelaskan."
Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad disebutkan bahwa wanita muslimah tidak boleh menampakkan kemaluannya kepada wanita dzimmiyah. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)

Kelihatannya pendapat pertama lebih kuat, sebab wanita-wanita kafir dari kalangan Yahudiyah dan lainnya juga masuk menemui istri-istri nabi, mereka tidak memakai hijab dan tidak diperintahkan memakai hijab.
'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata: "Datang seorang wanita Yahudi bertanya kepadanya, ia berkata: "Semoga Allah menyelamatkan saudari dari siksa kubur." 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menanyakan ucapan wanita itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam..."
Asma' Radhiyallahu 'Anha menuturkan: "Ibuku yang masih musyrik dan membenci Islam datang menemuiku. Akupun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apakah aku boleh meladeninya? Beliau menjawab: "Boleh!"
Sebab alasan disyariatkannya hijab antara kaum lelaki dengan kaum wanita tidak terdapat pada wanita muslimah dengan wanita dzimmiyah. Maka tidak perlu diperintahkan berhijab antara keduanya, sebagaimana halnya antara pria muslim dengan pria dzimmi. Dan juga syariat hijab ini harus ditetapkan dengan nash atau qiyas, sementara dalam masalah ini tidak ada nash maupun qiyas.
Berkaitan dengan firman Allah Ta'ala:

"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)

kemungkinan maksudnya adalah sejumlah kaum wanita.
Silakan lihat Al-Mughni VII/464 dan Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/351.
Ibnul Arabi Al-Maliki berkata:
"Menurut saya pendapat yang benar adalah hal itu mencakup seluruh wanita (baik yang muslimah maupun non muslimah). Penyebutan dhamir (kata ganti) dalam ayat tersebut hanyalah untuk menyelaraskan dengan kata-kata sebelumnya (yang seluruhnya diimbuhi dhamir), di dalam ayat ini terdapat lima belas dhamir, hal itu tidak terdapat dalam ayat lainnya dalam Al-Qur'an. Oleh karena itulah kata an-nisaa' diimbuhi dhamir hunna."
Silakan lihat Ahkamul Qur'an III/326.
Al-Aluusi berkata: "Fakhrur Raazi berpendapat bahwa dalam masalah ini batasan aurat terhadap wanita kafir sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, ia berkata: "Menurut Madzhab kami batasan auratnya sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, yang dimaksud 'nisaa'ihinna (wanita-wanita mereka)' dalam ayat di atas adalah seluruh kaum wanita. Dalam hal ini ucapan ulama salaf yang mengharuskan berhijab terhadap wanita kafir dibawakan kepada makna istihbab (anjuran bukan wajib)"
Ia melanjutkan: "Itulah pendapat yang lebih memudahkan bagi umat manusia sekarang ini, sebab hampir tidak mungkin mengharuskan hijab atas wanita muslimah di hadapan wanita dzimmiyah." (Tafsir Al-Aluusi 19/143)
Muhammad Fu'ad berkata: "Jika kata Al-Aluusi hal itu lebih memudahkan bagi mereka pada saat itu, tentu saja jauh lebih memudahkan bagi kita sekarang ini. Terutama bagi orang-orang yang terpaksa bermukim di negeri-negeri non Islam yang mana wanita muslimah dan wanita dzimmiyah tercampur baur, kebutuhan hidup juga sangat mendesak, yang mana berhijab di hadapan mereka justru menimbulkan berbagai kesulitan. Inna lillahi wa inna ilahi raji'un.

Kesepuluh: Seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah.
Ia tidak boleh mengenakan cadar ataupun kaus tangan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan."
Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya, berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia berkata: "Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali."
Dihikayatkan dari Al-Al-Juzeiri ia berkata: "Wanita yang mengenakan ihram boleh menutup wajahnya untuk suatu keperluan, seperti pada saat rombongan lelaki lewat di dekatnya. Tidaklah mengapa ia melekatkan kain penutup pada wajahnya, sebab hal itu merupakan keluasan baginya dan untuk menghilangkan kesulitan."
(Silakan lihat kitab Al-Fiqh 'Ala Madzhab Al-Arba'ah I/645)
Itulah kondisi yang dibolehkan bagi kaum wanita untuk membuka penutup wajahnya dan kaus tangannya, menurut perincian yang telah dijelaskan dan diurai oleh para ulama dan ahli fiqih di atas tadi. Tinggal satu persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu dalam kondisi terjepit yang memaksa seorang wanita untuk membuka penutup wajahnya. Bagaimanakah hukumnya dalam kondisi demikian?

Kesebelas: Dalam kondisi terpaksa.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.
Wanita-wanita bercadar terus ditekan dan diganggu sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa, bahkan kadangkala menjurus kepada pelecehan terhadap Dienul Islam dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Oleh karena itu, mereka boleh membuka cadar dalam kondisi yang mana wanita bercadar pasti mendapat gangguan yang tidak dapat diatasinya. Tentu saja memilih pendapat yang lemah lebih utama daripada menjerumuskan diri dalam bahaya gangguan lelaki jahat.
Jikalau dalam kondisi yang belum sampai kategori 'terpaksa' ia boleh membuka cadar dan kaus tangannya, tentu saja lebih dibolehkan membukanya dalam kondisi yang membahayakan diri dan agamanya. Terutama jika dalam mempertahankan hijabnya orang-orang jahat akan menarik atau merobek hijab dari wajahnya. Atau masyarakat akan mengganggunya. Dalam keadaan darurat perkara-perkara yang sebelumnya dilarang menjadi dibolehkan. Dan sesuatu yang dibolehkan karena darurat harus dibatasi sekadar kebutuhan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ahli ilmu. Tidak boleh bersikap simplifikatif dalam perkara ini, harus benar-benar diukur menurut keadaan dan kondisi setempat. Dan harus mempelajari pengalaman yang terdahulu atas orang lain. Sehingga tidak keliru dalam menetapkan suatu kondisi sebagai kondisi darurat, tidak disertai hawa nafsu dan kelemahan dalam bersikap.
Dalam kondisi di atas, meskipun kaum wanita dibolehkan membuka cadar dan kaus tangannya, namun ia tetap tidak boleh menampakkan perhiasan yang mencolok pandangan. Sebab haram hukumnya bagi kaum wanita menampakkan perhiasan di hadapan lelaki yang bukan mahram, menurut pendapat mayoritas ahli fiqih dan berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,"(QS. 24:31)

Dan juga karena tidak ada kebutuhan mendesak untuk menampakkannya.
(Silakan lihat kitab Hijab Al-Mar'ah Al-Muslimah Baina Intihaalal Mubthiliin wa Ta'wilal Jahiliin hal 239)
Hanya kepada Allah sajalah kami memohon agar memperbaiki keadaan kaum muslimin. Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Source: Islam-Qa