ummuhanin
“Wanita sholehah ialah, jika dipandang ia menyenangkan suaminya, jika diperintah dia taat dan jika (suaminya) keluar dia menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no 1417)

Dalam bahtera rumah tangga, sosok suami adalah nahkoda dari bahtera yang berlabuh. Suamilah yang bertanggung jawab untuk menyelamatkan seluruh awak kapal, yaitu istri dan anak-anaknya dari terjangan ombak dan hadangan karang selama mengarungi samudera kehidupan, sampai bahtera itu mencapai pelabuhan abadi dalam keridhaan Alloh swt.


Dalam kehidupan nyata, seorang suami adalah pemimpin yang memiliki tugas mengatur dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Dalam pengaturannya, seorang suami adalah pemimpin yang harus mampu mengarahkan seluruh anggota keluarganya agar tetap dalam bingkai rumah tangga Islami, dalam keutuhan nilai-nilai sam’an wa tho’atan (mendengar dan ta’at) kepada setiap perintah dan larangan Alloh swt, agar tidak terjerumus ke dalam murka-Nya. Dalam hal ini dapat kita gambarkan, bahwa seorang suami adalah tameng bagi anggota keluarganya yang sedang menuju ke jurang neraka. Bila ia mampu menahan mereka agar tidak jatuh ke dalamnya, maka ia dan seluruh anggota keluarganya akan selamat. Namun, jika ia tidak dapat menahannya, maka ia akan tercebur bersama seluruh anggota keluarganya ke dalamnya. Sedangkan tanggungjawab tersebut, seluruhnya ada pada dirinya, yang menyebabkan keluarganya masuk ke dalam jahannam. Na’udzubillah

Dalam mempertahankannya, seorang suami adalah laki-laki yang harus memperlakukan istrinya dengan baik, tidak suka memukul, memberikan nafkah, pakaian, dan memberikan seluruh kebutuhan istri sesuai dengan haknya. Rasululloh saw pernah ditanya tentang hak istri atas suami, maka beliau menjawab:

“Hendaklah engkau memberinya makan, jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau memakainya, dan janganlah pula engkau memukul wajahnya dan menjelek-jelekkannya dan jangan pula menjauhinya, kecuali di dalam rumah (tempat tidur).” (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan)

Seorang suami yang taat kepada Robb-nya pasti akan senantiasa berusaha menjaga hak-hak istrinya dengan sempurna. Dalam kesabaran ia mendidik istrinya, dalam kasih sayang dia menjaga-nya dari bahaya, dalam tanggungjawab dia mencukupi kebutuhannya, dan dalam kesunyian ia selalu membisikkan kata-kata kepadanya, “Semoga Alloh menjadikanmu pendampingku di surga.”

Dari sini dapat kita katakana, bahwa sangatlah wajar bila seorang istri menunaikan hak-hak suaminya, dengan sebab-sebab yang telah disebutkan di atas. Namun, seandainya pun sang suami tidak dapat memenuhi hak istrinya secara sempurna, tidaklah berarti diwajarkan bagi seorang istri untuk mencampakkan hak-hak suaminya, karena di atas itu semua, ada kewajiban yang Alloh swt dan Rasul-Nya saw perintahkan kepada seorang istri untuk senantiasa taat kepada suaminya. Rasululloh saw bersabda:

“Sesungguhnya seorang istri belum (dikatakan) menunaikan kewajibannya terhadap Alloh, sehingga menunaikan kewajiban terhadap suaminya seluruh-nya.” (HR. Thabrani)

Oleh karena itu, maka hendaklah bagi seorang istri yang sholehah untuk dapat memfungsikan dirinya sebagai wanita yang selalu mengharap keridhaan suaminya.

“Tiap-tiap istri yang meninggal dan diridhai suaminya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

1. Ridho Terhadap Pemberian Suami
Wajarlah bila sebuah rumah tangga mengalami “guncangan”. Karena, tidaklah mungkin sebuah bahtera yang berlayar melewati samudera yang luas dapat berjalan mulus dengan mudah, tanpa menghadapi gelombang ombak yang menghadang.

Guncangan, biasanya terjadi karena permasalahan ekonomi. Cobaan inilah yang sering dialami oleh sebuah keluarga. Maka, tidak sedikit bahtera-bahtera yang kandas di tengah jalan oleh hadangan gelombang ujian perekonomian ini.

Biasanya, kejadiannya bermula di saat sang suami tidak dapat memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya, atau bahkan sudah cukup, namun, sang istri selalu merasa kurang dengan nafkah yang diberikan, kemudian buntutnya, menuntut yang lebih dari suami, cek-cok, lalu…, bubar. Na’udzubillah

Melihat kejadian yang mengerikan di atas yang bukan kejadian satu-dua, tapi sudah banyak. Maka, dituntut kehati-hatian seorang istri di dalamnya. Karena, mengingat sabda Rasul saw:

“Telah diperlihatkan kepadaku neraka, di mana penghuninya yang terbanyak adalah wanita-wanita yang kufur.” Ditanyakan kepada beliau, “Ya Rasululloh! Apakah mereka kufur kepada Alloh?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari perbuatan baik suaminya. Sekiranya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang tahun, kemudian ia melihat sesuatu (keburukan pada dirimu) ia berkata, “aku tidak pernah melihat kebaikan darimu”.” (HR. Bukhari)

Seorang istri yang cerdas, tentu tidak menginginkan menjadi bagian dari golongan wanita-wanita yang dikabarkan oleh Rasululloh saw dalam hadits tadi. Seorang istri yang sholehah akan selalu mencari keridhaan suaminya, dalam suka maupun duka.

Apabila suaminya pergi, dia tidak ditinggalkan, kecuali sudah memenuhi perbekalan suaminya, kemudian dia senantiasa berhusnudzon (berprasangka baik) terhadap suaminya, bahwa suaminya itu sedang bekerja mencari nafkah untuk dirinya, dia pun senantiasa mendo’akan suaminya pada saat kepergiannya. Lalu, ketika sang suami telah mendaratkan kakinya di rumah, dia menyambutnya dengan gembira, dengan senyuman yang hangat seraya berucap, “Alhamdulillah…,” Bila ia dapati suaminya mendapatkan hasil yang cukup, ia mensyukurinya dan bila tidak, maka ia pun tetap ridho terhadap suaminya. Walaupun menuntut, ia tidak memaksa, malah memberikan motivasi untuk tetap bersemangat. Karena ia menyadari, bahwa segala sesuatu yang didapatkan di dunia ini pada hakekatnya adalah Alloh swt yang memberikannya, bila berkehendak Dia memberi, jika tidak, maka tidak ada kuasa bagi seseorang untuk menolaknya.

2. Memberi Kabar Gembira

Entah apa jadinya kota suci Mekkah saat ini bila tidak ada peranan seorang istri gubernur Dar’iyah yang mengajak suaminya untuk memenuhi ajakan dakwah Ahlussunnah yang dibawa oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab?

Memang, kita tidak menyangsikan akan adanya rencana dan kekuasaan Alloh swt, mungkin dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab akan berhasil melalui jalan lainnya, akan tetapi di sini, yang sedang kita lihat dan renungkan sekarang ini adalah tentang kemuliaan seorang istri sholehah yang berusaha untuk mengajak suaminya agar mendukung dakwah yang mulia itu.

Kisah ini terjadi sekitar dua ratus tahun lalu, ketika kota Hijaz masih dipenuhi oleh kebodohan yang pada akhirnya menciptakan berbagai lahan bid’ah dan khurafat. Di kota itu ada satu kuburan yang dianggap kuburan Zaid bin Khattab.

Masyarakat yang bodoh itu setiap harinya beramai-ramai mendatangi kuburan tersebut, menyembelih hewan di sisinya, dan mengambil keberkahan darinya. Di kuburan itu juga terdapat pohon kurma jantan yang selalu dikunjungi oleh wanita-wanita yang telat nikah, sambil mengatakan, “Wahai jantannya para jantan, kami menginginkan suami sebelum lewat satu tahun.”

Dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti itu, Alloh swt berkehendak merubahnya, Dia menakdirkan seorang imam (Muhammad bin Abdul Wahab) yang datang dari kota Ayinah untuk memerangi berbagai bentuk kesyirikan tersebut dan mengembalikan manusia kepada kitabulloh dan sunnah nabi yang di mulia di negeri yang mulia itu.

Namun, ada saja aral rintangan dakwah, orang yang tidak menyukai dakwah Imam meminta kepada gubernur di kota itu untuk membunuh Al-Imam, pada akhirnya gubernur itu tidak membunuhnya, akan tetapi dia mengusir beliau dari kota kelahirannya tersebut.

Tanpa berpikir panjang beliau pun pergi meninggalkan kota tersebut. Dengan berjalan kaki beliau menuju Dar’iyah dengan cahaya kebenaran yang diserukannya.

Di tempat baru tersebut beliau menemui seorang tokoh yang mulia, namanya Muhammad bin Suwailim Al-’Uraini. Ketika Ibnu Suwailim melihat Imam Muhammad bin Abdul Wahab, ia gemetaran karena rasa takut. Beliau berkata kepadanya untuk menenangkannya, “Bergembiralah dengan kebaikan, yang saya serukan kepada manusia ini adalah agama Alloh, dan Alloh pasti akan memenangkannya.!”

Gubernur Dar’iyah saat itu adalah Muhammad bin Sa’ud. Kedua saudara-saudara Gubernur yang masih bersih imannya, yaitu Tsunaiyan dan Musyawi mengetahui dengan kedatangan Al-Imam, mereka berdua berniat menolong dakwah yng diserukan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahab.

Berangkatlah mereka berdua menuju istri saudara mereka, Gubernur Muhammad bin Sa’ud. Nama istri gubernur adalah Mudli bintih Wathyan. Kedua saudara itu berkata kepada istri gubernur yang sholehah ini, “Kabarkan kepada Muhammad keberadaan laki-laki ini (Imam Muhammad bin Abdul Wahhab), berilah dia motivasi agar menerima dakwahnya dan tumbuhkan semangatnya untuk mendukungnya serta memperkokoh dakwahnya.”

Ternyata, istri yang cerdas dan yang telah terpenuhi hatinya dengan cahaya iman ini mampu mengatur segala sesuatunya dengan baik. Tatkala suaminya Muhammad bin Sa’ud datang, ia segera menghampirinya seraya berkata, “Bergembiralah dengan datangnya keuntungan yang sangat besar.”

Alangkah indahnya perkataan itu. Demi Alloh, hati kaum laki-laki akan berbunga dan perasaannya akan terbang menerawang, hanya sekedar mendengar kata bergembiralah dari istrinya. Keuntungan macam apakah yang ia maksudkan? Apakah keuntungan hasil perdagangan? Tentu tidak, bahkan keuntungan perniagaan yang lebih besar dari itu.

Ia melanjutkan perkataannya, “Bergembiralah dengan datangnya keuntungan besar yang digiring oleh Alloh kepadamu, seorang da’i yang menyeru manusia kepada Alloh, kitab-Nya, dan sunnah rasul-Nya saw. Alangkah indahnya keuntungan itu, segeralah bergegas menerimanya dan mendukungnya. Jangan sekali-kali bersikap masa bodoh dalam hal tersebut.”

Alangkah besarnya perniagaan yang ditawarkan istrinya itu kepada suaminya tersebut. Seorang istri yang memiliki ketajaman akal, kefasihan lidah dan keberanian di dalam mengungkapkan kebenaran, sekalipun yang dihadapinya adalah suaminya, yang harus ia hormati dan taati. Namun, dia tidak mempersoalkan yang demikian, karena persoalan agama lebih utama, dan dia tidak mabuk kekuasaan, hingga melupakan para aktivis dakwah. Demi Alloh, ia telah memberi kabar gembira dengan datangnya keuntungan besar kepada suaminya yang suatu saat kelak akan dipetik di sisi-Nya.

Kemudian sang gubernur Muhammad bin Sa’ud pun memenuhi ajakan yang sangat mempesona itu secara spontan. Sang gubernur ingin meminta pendapat istrinya, “Apakah sebaiknya saya mengundangnya, atau saya pergi menemuinya?”

Ajakan sang gubernu pada istrinya untuk bermusyawarah itu sebagai bukti, bahwa ia memperhatikan pendapat sang istri. Ini merupakan bangunan rumah tangga yang kokoh. Bangunan yang didirikan atas landasan kecintaan dan saling memahami.

Saling memahami antara suami dan istri di bawah naungan syari’at Alloh swt. Sang suami meminta pendapat sang istri, dan sang istri meminta pendapat sang suami demi kemaslahatan mereka bersama. Inilah kebahagiaan hidup rumah tangga yang sering diidam-idamkan.

Alangkah indahnya hidup berumah tangga seperti itu, istri gubernur ini benar-benar mengumandangkan kebenaran di dalam menyampaikan pendapatnya kepada suaminya sebagai wujud baktinya untuk agama ini dan juga sebagai rasa kasih sayang dia kepada suami. Karena istri yang shalihah akan selalu memotivasi suaminya agar berada di jalur kebaikan, mencintai para ulama, dan selalu menghadiri majelis-majelis kemuliaan yang berisikan warisan-warisan Rasululloh saw di dalamnya. Bukan sebaliknya, membiarkan suami bergelimang di dalam dosa dan kemaksiatan yang nantinya hanya akan berujung di neraka. Na’udzubillah.

Demikian itulah hasil dari motivasi yang diberikan oleh binti Wadhyan kepada suaminya. Dan sang gubernur pun menyambutnya.

Berkat karunia Alloh swt dakwah Islam tersebar luas hingga sampai ke negera Syam melalui seorang Imam kaum muslimin, Muhammad bin Abdul Wahhab. Namun di balik itu semua, cahaya kebenaran itu muncul kembali melalui seorang istri yang selalu menghendaki kebaikan bagi suaminya dengan memberikan kabar gembira akan adanya keuntungan yang besar di sisi Alloh swt.

Berilah kabar gembira kepada suamimu dengan jannah Alloh swt.


3. Memberi Senyuman Terindah

Rumah tangga adalah merupakan bentuk pemerintahan terkecil di dalam komunitas masyarakat, namun begitu, peranannya pun teramat vital bagi masyarakat itu sendiri, bahkan boleh jadi, suatu negara atau bangsa dimana pun tidak akan dapat tegak berdiri bila tidak ada peranan yang baik dari lembaga keluarga tersebut. Sebab, negara merupakan suatu batas yang dihuni oleh kumpulan masyarakat. Sedangkan masyarakat tidak akan baik atau berdiri dengan aman dan harmonis bila tidak didukung oleh peranan keluarga-keluarga yang bertanggungjawab.

Begitu pun dengan lembaga keluarga tersebut, mustahil akan serasi, tanpa terbentuknya keharmonisan anggotanya sendiri, minimal ada kecocokan antara suami dan istri. Maka, menjadi agenda penting yang harus menjadi prioritas bagi seorang istri maupun seorang suami adalah menciptakan rumah tangga yang harmonis dengan jalan membina kerukunan rumah tangga, yang dibangun di atas pondasi yang kuat, yaitu pondasi Islam.

Perumpamaan hidup berkeluarga dalam suatu rumah tangga ibarat seekor burung yang sedang terbang dengan kedua sayapnya ke suatu tempat yang dituju. Kedua sayapnya menggambarkan sepasang insan suami dan istri yang tengah berpacu saling membahu dalam mengarungi bahtera kehidupan. Sebagaimana burung yang tidak bisa terbang kalau salah satu sayapnya tak berfungsi, begitu pula halnya dengan kehidupan suami-istri. Tak akan pernah ditemui keharmonisan, hidup rukun, seiring-sejalan, kalau antar suami-istri tidak saling memahami unsur tabi’at dan kepribadian masing-masing.

Banyak ahli mengatakan, keharmonisan keluarga ditentukan jika banyak memiliki unsur persamaan. Seperti, kesamaan hobby, atau profesi. Ada pula yang beranggapan bahwa unsur kesamaan seperti itu bisa ditolerir, yang lebih penting lagi adalah saling pengertian.

Islam tentu memiliki konsep tersendiri yang tentunya lebih sempurna. Contoh konkrit adalah mengikuti jejak rumah tangga Rasululloh saw. Yang jelas, patokan rumah tangga muslim ideal tidak boleh melenceng dari program pokok hidup ini, yaitu saling melengkapi dalam beribadah kepada Alloh swt. Apa pun yang dilakukan, tetap dalam rangka itu, kesatuan langkah merealisasikan cita-cita hidup, bahu-membahu dalam mengemban amanah, demi meraih nilai tertinggi, yaitu ridha Alloh swt.

Wanita sebagai ibu rumah tangga yang baik, tidak terlalu banyak menuntut hal keduniaan di luar batas kemampuan suami. Sebaliknya jika keluarganya diberi karunia kelebihan rezeki, ia pemurah, bahkan mendorong suaminya untuk menyisihkan infaq khusus untuk kegiatan fi sabilillah, bukan malah mencegahnya.

Seorang istri mujahid atau mubaligh yang shalihah akan mengerti bila suaminya memiliki banyak jadwal kegiatan. Maka, dia dengan rela menerima dan menggembirakan tamu suaminya apabila suaminya itu dikunjungi oleh teman atau mad’unya. Ia pun harus maklum kalau suaminya sebagai pegawai Alloh swt itu (mubaligh) atau mujahid sering meninggalkannya, tak jarang pula terlambat pulang, karena memenuhi permintaan umat demi mencari muka kepada penguasa tertinggi, yaitu Alloh swt. Ia tak sempat berfirkir negatif, seperti ngomel, cemberut, mengeluh cemburu, jika suaminya pulang larut malam, karena dia telah pasrah sepenuhnya kepada Alloh swt.

Keberangkatan suami dilepas dengan senyum terindah, yaitu senyuman yang penuh dengan cinta dan keikhlasan, kedatangannya pun disambut dengan wajah ceria. Demikianlah gambaran wanita shalihah.

Memandangi suami dalam setiap siatuasi dan kondisi, menemaninya dalam riang dan gembira, menghibur dalam duka dan nestapa, menyenangkannya di saat sedih dan gelisah adalah merupakan kewajiban istri sebagai pendamping suami.

Jika seorang istri dapat berlaku terhadap suaminya seperti apa yang dipaparkan di atas, sehingga suaminya bertambah cinta dan sayang kepadanya dan merasa puas terhadap pelayanan istrinya, maka wajarlah dia memperoleh balasan yang setimpal.

Suatu hari, putra seorang sahabat Rasululloh saw, Abu Thalhah Ra terserang penyakit hingga meninggal dunia di pangkuan ibunya, yaitu Ummu Sulaim. Sementara Abu Thalhah sedang berada di luar rumah. Sang istri tidak segera memberi tahu Abu Thalhah tentang musibah yang baru dialaminya tersebut, karena dia tahu betul kalau suaminya tersebut amat sayangnya terhadap putranya itu dan mungkin akan merasakan kesedihan yang amat dalam bila mendengar putranya telah meninggal.

Ketika Abu Thalhah datang, Ummu Sulaim mendekatinya, kemudian menghidangkan makan malam buatannya. Abu Thalhah pun makan dan minum sepuasnya. Setelah itu Ummu Sulaim bersolek, hingga kelihatan lebih cantik dari hari-hari sebelumnya. Abu Thalhah sangat tertarik, lalu mengajaknya tidur bersama. Setelah selesai melakukannya, Ummu Sulaim mengajukan pertanyaan kepada Abu Thalhah, “Ya Aba Thalhah, bagaimana pendapatmu bila suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu kaum itu memintanya kembali pinjaman tersebut. Bolehkah keluarga tadi melarangnya?” Abu Thalhah menjawab, “Tentu saja tidak boleh.”

“Kalau begitu, relakanlah anakmu yang telah diminta kembali oleh yang punya, Alloh swt.” Sambung istrinya.

Mendengar kata-kata istrinya Abu Thalhah sangat marah, lalu berkata, “Engkau biarkan aku kotor (junub) seperti ini, baru setelah itu engkau beritahu tentang keadaan anakku?”

Esok harinya Abu Thalhah Ra mendatangi Rasululloh saw dan mengabarkan tentang peristiwa malam itu.

Mendengar hal itu, Rasululloh saw bersabda, “Semoga Alloh swt memberkahi malam kamu berdua.” Benarlah, Alloh swt mengabulkan do’a penutup para nabi dan rasul ini. Alloh swt mengaruniakan putra sebagai pengganti putranya yang telah meninggal dunia itu. Ternyata, bukan Cuma seorang putra, tetapi Alloh swt telah mengaruniakan sembilan putra yang kesemuanya dapat menghafal Al-Qur’an Al-Karim.

Inilah saripati dari kesabaran. Kesabaran dari kesadaran akan kewajiban seorang istri shalihah untuk senantiasa memenuhi hak-hak suaminya, untuk selalu taat dan untuk selalu dapat memberikan kebahagian dan kesenangan kepada suaminya, baik di saat gembira maupun duka.

Rasululloh saw bersabda:
“Tiap-tiap istri yang meninggal dan diridhai suaminya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Source: Majalah Gerimis
ummuhanin
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal Calon Pasangan Hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)


Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

# Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

#Wanita itu subur rahimnya. 
Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

# Wanita tersebut masih gadis 
[Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah radhiyallahu ‘anha], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)


2. Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.”

Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)


Batasan yang Boleh Dilihat dari Seorang Wanita

Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan [Faidah: Kisah Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menyingkap dua betis Ummu Kultsum bintu Ali bin Abi Thalib radhiyalllahu ‘anha yang hendak dinikahinya, adalah kisah yang dhaif (lemah), pada sanadnya ada irsal dan inqitha’ (Adh-Dha’ifah, ketika membahas hadits no. 1273)].

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.

[Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

1. Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

2. Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

3. Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

4. Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

5. Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

6. Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

7. Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)].


3. Khithbah (Peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang Perlu Diperhatikan oleh Wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

# Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa.
Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

# Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)


4. Akad Nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران:102)


يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)


5. Walimatul ‘Urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

[Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR Al-Bukhari no. 5169).

Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendengarkannya. (HR Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)


6. Setelah Akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

1. Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR Muslim no. 590).

2. Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

3. Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

4. Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

Sumber: Majalah Asy Syari’ah no. 39/IV/1429 H/2008 hlm. 15-22 & 27.
ummuhanin

Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- seringkali berlindung kepada Allah dan mohon dijauhkan dari rasa sedih dan susah. Beliau sering berdo’a :

اللَهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحُزْنِ, وَمِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ, وَمِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ

"Wahai Allah, aku mohon lindung kepada-Mu dari rasa sedih dan susah, dari rasa lemah dan malas, dan dari sifat pengecut dan kikir"

Manusia hidup di dunia memang pasti merasa sedih dan susah, sebab sifat ini menjadi naluri manusia itu sendiri. Oleh karena ini, topik pembicaraan kita saat ini adalah tentang kesedihan secara umum, dan bagaimana Islam mengobatinya.

Setiap orang di dalam hidupnya pasti mengalami ujian dan cobaan. Manusia tetap manusia. Suatu ketika pasti diuji dan dicoba oleh Allah. Sebab memang demikianlah manusia diciptakan, sebagaimana firman Allah : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya , karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”. (QS. Al-Insaan : 2). Allah -Subhanahu wa ta'ala- juga berfirman : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.”. (QS. Al-Balad : 4). Maksudnya, dia berada di dalam bersusah payah sejak dia dilahirkan.
Sejak lahir manusia sudah keluar menangis. Ini pertanda bahwa di dalam hidupnya dia harus menjawab segala macam ujian. Tidak semua yang diharapkan pasti diprolehnya. Di dalam kehidupan ini banyak hal-hal yang datangnya secara spontanitas. Tidak terduga sebelumnya, terkadang kehilangan orang yang dihormati dan dicintai. Terkadang kehilangan harta, keluarga, bahkan harus meninggalkan tanah air. Tabiat kehidupan di dunia sama pula dengan tabiat manusia itu sendiri yang serba penuh ujian dan kesedihan. Allah befirman di dalam Al-Qur’an : “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”.(Al-Baqarah :155).

Kalau manusia pada umumnya pasti mendapatkan ujian, betapa pula orang mu’min yang pasti lebih besar pula dia untuk mendapatkan ujian. Sebab itu Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- menegaskan di dalam haditsnya :

أَشَدُّ النَّاسِ بَلاَءً الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ. يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى قَدَرٍ دِيْنِهِ. فَإِنْ كَانَ دِيْنُهُ صَلْبًا اشتَدَّ بَلاَءً. وَإِنْ كَانَ فِي دِيْنِهِِ رِقَّةٌ –يَعْنِي ضَعْفٌ- ابْتَلِي عَلَى قَدَرٍ دِيْنِهِ. وَمَايَزَالُ البَلاَءُ يَنْزِلُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى الأَرْضِ وَمَا عَلَيْهِ خِطِيْئَةٌ.

"Manusia yang paling hebat cobaannya adalah para nabi. Kemudian yang paling sepadan, dan seterusnya dan seterusnya. Seseorang dicoba sesuai kadar agamanya. Jika agamanya kuat, hebatlah cobaannya. Jika dalam agamanya lemah, dia dcoba sesuai ukuran agamanya. Cobaan selalu saja menimpa seorang hamba, sehingga dia berjalan di atas bumi tanpa menanggung sebuah dosapun."

Dari sinilah, Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah, ketika orang-orang beriman menderita dengan berbagai macam cobaan dan penyiksaan kaum kafir ketika itu, maka diturunkanlah awal-awal surat Al-‘Ankabut yang berbunyi : “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan mengatakan : "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?”. (QS. Al-‘Ankabut :2).
Adakah di sana iman tanpa cobaan dan ujian?! .” Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar. Dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta”.(QS. Al-‘Ankabut : 3).

Begitulah di masa periode perjuangan Islam di Makkah. Adapun di Madinah, setelah umat Islam tinggal di sana dan mereka mengira selamat dari ujian dan cobaan, ternyata datang pula berbagai macam ujian yang bertubi-tubi. Datanglah perang Uhud, datang pula ujian perang Khandaq.
Allah befirman : “Disitulah diuji orang-orang mu’min dan digoncangkan dengan goncangan yang sangat”. (QS. Al-Ahzaab : 11)
Maka turunlah ayat : “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya : "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”.(QS. Al-Baqarah : 214).
Mereka menunggu pertolongan Allah, dan merasa terlambat datangnya sehingga bertanya-tanya : “Bilakah datangnya pertolongan Allah?”. Akhirnya Allah menegaskan : “Ingatlah! Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat!”. Kalau kita memperhatikan kehidupan para nabi, maka yang dapat kita ketahui adalah sarat dengan berbagai macam ujian dan cobaan yang beruntun.
Coba perhatikan kehidupan Nabiyullah Yusuf -Alaihissalam-. Di dalamnya sarat dengan peristiwa-peristiwa berdarah yang bertubi-tubi. Peristiwa demi peristiwa. Pertama kali saudara-saudara seayahnya sepakat untuk membunuhnya. Kata mereka : “Bunuhlah Yusuf atau buanglah dia ke suatu daerah supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orang-orang yang baik".(QS. Yusuf :9). Di antara mereka yang paling mempunyai rasa kasih sayang berkata : "Janganlah kamu bunuh Yusuf, tetapi masukkanlah dia ke dasar sumur supaya dia dipungut oleh beberapa orang musafir, jika kamu hendak berbuat.". (QS. Yusuf : 10). Lalu mereka melemparkan Yusuf ke dalam jurang itu seperti halnya mereka melemparkan batu. Kemudian cobaan berikutnya Nabi Allah yang mulia ini dijual seperti halnya mereka menjual kambing. Allah berfirman : “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf “. (QS. Yusuf : 20). Cobaan berikutnya Yusuf menjadi pelayan, seperti halnya kaum sahaya. Cobaan berikutnya, Yusuf dipenjara seperti halnya kaum penjahat, sehingga tinggal di penjara beberapa tahun lamanya. Ada pula cobaan berat, yaitu ujian digodanya isteri pembesar negeri itu. Begitulah rentetan ujian yang menimpa Nabiyullah Yusuf –Alaihissalam-.

Coba lagi kita menengok ujian yang menimpa Nabiyullah Musa –Alaihissalam-. Sejak dilahirkan beliau sudah harus menjawab ujian. Pada waktu itu dia telah siap untuk disembelih oleh Fir’aun. Kemudian Allah ilhamkan kepada ibunya agar ia menjatuhkannya ke sungai. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya dari para rasul” (QS. Al-Qashash :7). Maka kehidupan Musa -Alaihissalam- penuh dengan hal-hal yang menyedihkan. Demikianlah kehidupan para nabi, sehingga orang mu’min tidak sepantasnya menunggu kehidupan yang selamat dari setiap kesedihan dan kesusahan. Hidup serba selamat dari kesedihan dan kesusahan bukan tabiat kehidupan dunia., melainkan tabiaat kehidupan di surga, sedang di dunia belum ada surga. Sebab itu, hendaklah orang mu’min bersabar menahan diri di dalam menerima segala beban hidup di dunia ini. Allah berfirman : “Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan”. (QS. Ali ‘Imran :186)

Ujian, susah dan sedih adalah aturan-aturan rabbani yang pasti terjadi kepada setiap orang. Dan setiap orang akan teruji sesuai ukuran imannya.

Kesedihan dan kesusahan akan menimpa manusia atas beberapa faktor. Baik internal ataupun eksternal. Paling berbahaya adalah factor internal, akibat penyakit-penyakit yang ditimbulkan oleh kemajuan dunia kapitalis barat, sehingga menimbulkan keresahan dan kesedihan mendalam bahkan putus asa yang terkadang membuat orang bunuh diri. Terbukti hal ini di Negara Swedia, sebuah negara barat yang terkenal paling sering terjadi orang bunuh diri, walaupun Negara tersebut adalah Negara paling mewah dan tingkat ekonominya paling tinggi. Bahkan di sana terkenal dengan jaminan kesejahteraan sosial bagi kaum lansia, tuna karya, kaum anak dan ibu. Namun demikian, masih saja bertindak dengan tindakan yang paling rendah, yaitu pergi dan bunuh diri apabila dirudung kesedihan, patah hati atau jatuh failid.Berbeda dengan kita umat Islam yang dilindungi oleh iman. Semoga Allah senantiasa melindungi kita.

Manusia sedih berdasarkan tingkat berfikirnya. Susahnya orang kecil tidak seperti susahnya orang besar. Karena itu, kesedihan itu kembalinya kepada faktor-faktor tertentu. Kesedihan dapat menimpa kepada segala lapisan orang, baik dia orang biasa, orang lemah keperibadian atau orang kuat dan sehat. Tapi pada hakekatnya, ketika seseorang dihadapkan kepada ujian, pasti dia berfikir bagaimana cara menanggulanginya. Mampukan dia atau tidak. Biasanya, kalau tidak mampu dia menjadi resah dan sedih. Kesedihan inilah yang terkadang membuat dia terlempar jauh dari agama, serta tidak tahu bagaimana bertawakkal kepada Allah.

*Majalah Qiblati Vol I Edisi 1