ummuhanin
Abi pusing tujuh keliling dengan perubahan sikap istrinya, Ummi, setelah kelahiran putra kedua mereka. Sikap Ummi yang dulu penyabar menghadapi anak, menjadi mudah marah dan gampang tersinggung. Bahkan Abi sering menghadapi sang Istri menangis dan tidak bisa tidur di malam hari. Tentu saja semua ini membuat keluarga kecil yang biasanya ceria menjadi muram.

Apa yang dialami Ummi adalah suatu kondisi umum yang dialami oleh ibu melahirkan dan hampir mengenai 50% ibu baru. Seringkali perasaan gembira karena hadirnya seorang anak juga disertai dengan perasaan sedih, cemas, dan kaget silih berganti, sehingga menimbulkan kelelahan secara psikis bagi sang ibu. Gejala tersebut dikenal dengan baby blues syndrome atau stress pasca persalinan, yaitu salah satu bentuk depresi yang sangat ringan yang biasanya terjadi dalam 14 hari pertama setelah melahirkan dan cenderung lebih buruk sekitar hari ketiga atau keempat pasca persalinan.

Penyebab Baby Blues Syndrome
Beberapa hal yang disebutkan sebagai penyebab terjadinya baby blues syndrome, diantaranya:
  1. Perubahan hormonal. Pasca melahirkan terjadi penurunan kadar estrogen dan progesterone yang drastis, dan juga disertai penurunan kadar hormon yang dihasilkan oleh kelenjar tiroid yang menyebabkan mudah lelah, penurunan mood, dan perasaan tertekan.
  2. Fisik. Hadirnya si kecil dalam keluarga menyebabkan pula perubahan ritme kehidupan sosial dalam keluarga, terutama ibu. Mengasuh si kecil sepanjang siang dan malam sangat menguras energi ibu, menyebabkan berkurangnya waktu istirahat, sehingga terjadi penurunan ketahanan dalam menghadapi masalah.
  3. Psikis. Kecemasan terhadap berbagai hal, seperti ketidakmampuan dalam mengurus si kecil, ketidak mampuan mengatasi dalam berbagai permasalahan, rasa tidak percaya diri karena perubahan bentuk tubuh dari sebelum hamil serta kurangnya perhatian keluarga terutama suami ikut mempengaruhi terjadinya depresi.
  4. Sosial. Perubahan gaya hidup dengan peran sebagai ibu baru butuh adaptasi. Rasa keterikatan yang sangat pada si kecil dan rasa dijauhi oleh lingkungan juga berperan dalam depresi.
Gejala
Gejala biasanya bervariasi dari derajat ringan hingga berat. Adapun gejala yang biasanya muncul antara lain:
  1. Perasaan cemas yang berlebihan, sedih, murung, dan sering menangis.
  2. Seringkali merasa kelelahan dan sakit kepala.
  3. Perasaan ketidakmampuan, misalnya dalam mengurus si kecil.
Seringkali  ibu yang pada awalnya mengalami baby blues syndrome kemudian berkembang menjadi lebih lama dan lebih berat intensitasnya. Apabila gejala yang terjadi telah mengganggu dalam melaksanakan tugas sehari-hari maka termasuk dalam kategori depresi pasca melahirkan, biasanya lebih sering terjadi pada wanita dengan riwayat depresi sebelumnya. Depresi pasca melahirkan disertai dengan tanda-tanda:
  1. Kelelahan yang berkepanjangan, susah tidur, dan insomnia.
  2. Hilangnya perasaan bahagia dan minat untuk melakukan hal-hal yang menyenangkan.
  3. Tidak memperhatikan diri sendiri dan menarik diri dari keluarga dan teman.
  4. Tidak memperhatikan atau bahkan perhatian yang berlebihan pada si kecil.
  5. Perasaan takut telah menyakiti si kecil.
  6. Tidak tertarik pada seks.
  7. Perasaan berubah-ubah dengan ekstrim, terganggu proses berpikir dan konsentrasi.
Cara mengatasi Baby Blus Syndrome
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
  1. Selalu berdoa kepada Allah agar diberi taufik dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban kita sebagai seorang ibu.
  2. Tanamkan pada diri untuk selalu bersikap ikhlas dan tulus berperan sebagi ibu baru. Ingatlah balasan yang akan kita dapat di akhirat kelak!
  3. Belajar bersikap tenang dengan mengambil nafas panjang dan fleksibel dalam mengurus si kecil.
  4. Tidurlah ketika si kecil tidur.
  5. Komunikasikan rasa cemas yang dialami dengan pasangan, saudara atau teman dekat.
  6. Luangkan waktu untuk diri sendiri, meski hanya 15 menit untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan, seperti mendengarkan murotal, baca buku, atau olah raga ringan.
  7. Ibu tidak diharapkan menjadi ’super mama’, jadi berlaku jujurlah pada diri sendiri maupun orang lain sejauh mana kita dapat melakukan sesuai kemampuan dan minta bantuan orang lain.
  8. Biarkan pasangan atau keluarga membantu dalam urusan rumah tangga dan mengurus si kecil.
  9. Bergabung dan berbagi cerita dengan ibu-ibu baru.
  10. Baby blues bukanlah hal yang memalukan, jadi jangan ragu untuk mengkomunikasikan dengan orang terdekat.
Agar baby blues syndrome dapat diminimalisir maka yang pertama harus dipersiapkan oleh sebuah keluarga yang akan menginginkan seorang anak adalah kehamilan yang terencana yang didukung oleh kesiapan mental, financial, dan sosial dari ayah dan ibu. Persiapkan pula pengetahuan dasar calon ayah dan calon ibu tentang kehamilan, proses melahirkan, sampai dengan cara merawat si kecil. Sebaiknya diskusikan juga tentang pembagian kerja anata ibu dan ayah pada saat kehamilan hingga si kecil dilaharkan sehingga ibu mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat. Jika diperlukan pertimbangkan pula untuk mempunyai asisten dalam membantu mengurus rumah tangga.

Disusun ulang oleh Ummu Muhammad dengan  sedikit perubahan dari Majalah Natura, Media Cerdas untuk Sehat
Source: Muslimah.or.id
ummuhanin
Banyak di antara kamu yang memakai akun Facebook menyantumkan status ‘engaged’ atau ‘in open relationship’. Tidak jarang di antara mereka ada yang mengaku aktivis dakwah dan sering mencantumkan dalil-dalil bagaimana seharusnya bergaul dalam Islam. Tapi anehnya ketika sampai pada mengisi status kondisi masih lajang atau menikahnya seseorang, banyak di antara mereka yang masih belum tahu bagaimana Islam mengaturnya.

‘Engaged’ atau tunangan itu tak ada dalam Islam. Yang ada adalah ”khitbah,” yaitu pengajuan proposal menikah pada perempuan atau walinya. Ini pun tak boleh diumumkan dulu sebelum mendekati hari H pernikahan. Tujuannya adalah untuk menjaga harga diri masing-masing pihak baik laki-laki maupun perempuan apabila ada perubahan rencana di kemudian hari. Kondisi khitbah adalah fifty-fifty alias terbuka peluang untuk lanjut atau putus di tengah jalan. Dengan menjaga kerahasiaan khitbah, kehormatan masing-masing pihak akan tetap terjaga apabila ternyata tidak bisa lanjut hingga ke pelaminan.

‘In open relationship’ atau semacamnya, malah tidak dikenal sama sekali dalam Islam. Relationship disini maknanya apa? Pacarankah? TTM alias Teman Tapi Mesra, atau apa? Pintu fitnah dan godaan syetan sangat terbuka lebar pada jenis hubungan ini ilegal ini. Hubungan laki-laki dan perempuan yang intens di dalam Islam adanya hanya pada khitbah dan nikah. Bila khitbah saja belum boleh woro-woro, apalagi hubungan tak jelas semacam ini, tentu makin tak boleh untuk diberitakan apalagi dijalankan.

Tak jarang status di FB dibuat sedemikian rupa sekadar untuk menghindarkan diri dari ajakan-ajakan yang kurang menyenangkan. Pernah ada salah satu teman menulis statusnya ‘menikah’ padahal ternyata belum. Atau sebaliknya, sudah menikah tapi ditulis single. Bila memang tak ingin mendapat respon yang menganggu, alangkah lebih baik apabila status ini tak usah diisi sesuatu yang akan mengundang kontroversi. Ingat, internet atau Facebook ibarat pisau bermata dua. Teknologi ini bisa digunakan untuk kebaikan tapi pada saat yang bersamaan, ia juga bisa digunakan untuk keburukan.
...Rasulullah pernah memberi kita rumus, bahwa berkatalah yang baik atau diam. Cantumkan sesuatu yang membawa manfaat pada status Facebook kita atau abaikan saja. Pun status single, married, in open relationship, engaged, dll, perlu dipikirkan manfaat dan mudhorotnya...
Betapa banyak rumah tangga berantakan gara-gara status di Facebook. Sebaliknya, berapa banyak juga pasangan menemukan jodohnya juga melalui fasilitas ini. Jadi, bukan Facebook-nya yang salah, tapi pemahaman dan perilaku pemakainya yang perlu dibetulkan agar tidak menabrak rambu-rambu hukum syara’.

Rasulullah pernah memberi kita rumus, bahwa berkatalah yang baik atau diam. Cantumkan sesuatu yang membawa manfaat pada status Facebook kita atau abaikan saja. Pun status single, married, in open relationship, engaged, dll, perlu dipikirkan manfaat dan mudhorotnya plus bagaimana Islam mengaturnya. Apabila sekiranya Islam telah memberi garis batas jelas semisal tak adanya istilah ‘open relationship’ atau pacaran, engaged atau tunangan, maka tak perlulah kita ikut-ikutan orang lain untuk menuliskannya.

Ingat, setiap perbuatan meskipun sebesar dzarrah pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Begitu juga dengan efek tulisan ataupun status yang kita cantumkan di situs pertemanan yang lagi ngetrend ini. Jadi sobat, berhati-hatilah dengan apa pun yang kita tulis dan cantumkan disana. Intinya, apa pun teknologinya, manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah dan kemajuan Islam, bukan sekadar cari sensasi numpang tenar. Selamat ber-Facebook dengan sehat ya.... ^_^

Source: voa-islam.net
Labels: 0 comments | | edit post
ummuhanin
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
  2. Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
  4. Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.

Source: Tim Dakwatuna.com